Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Kontraktor wajib melaporkan hasil Monitoring secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal melalui SKK Migas atau BPMA.
(2) Dalam hal terjadi Kebocoran, kontaminasi air tanah, pergerakan Emisi Karbon yang tidak sesuai rencana, dan/atau risiko lain akibat injeksi Emisi Karbon, Kontraktor wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan ketentuan paling lama:
a. 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melalui pesan singkat secara elektronik; dan
b. 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam secara tertulis.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Direktur Jenderal menginstruksikan Kontraktor untuk:
a. mengubah metode Monitoring; dan/atau
b. wajib melakukan proses perbaikan untuk menyelesaikan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam menginstruksikan Kontraktor untuk mengubah metode Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal dapat meminta pertimbangan SKK Migas atau BPMA.
(5) Proses perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
Your Correction
