Correct Article 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Kontraktor dalam menyiapkan rencana Monitoring harus menerapkan kaidah keteknikan yang baik dan mempunyai kemampuan untuk:
a. mengumpulkan rona lingkungan awal pada lokasi penyimpanan sebelum injeksi Emisi Karbon dimulai;
b. memantau fasilitas injeksi Emisi Karbon, tempat penyimpanan termasuk aliran Emisi Karbon, dan lingkungan sekitar;
c. membandingkan hasil pemantauan dengan rona lingkungan awal lokasi penyimpanan;
d. membandingkan perilaku sebenarnya dari Emisi Karbon di Zona Target Injeksi dengan hasil pemodelan; dan
e. mendeteksi kemungkinan terjadinya Kebocoran atau pergerakan Emisi Karbon yang tidak sesuai rencana untuk:
1. menilai besaran Kebocoran;
2. mendeteksi efek yang merugikan lingkungan sekitar;
3. menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan;
dan
4. menilai efektivitas tindakan perbaikan.
Your Correction
