Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kontraktor dalam menyiapkan rencana Monitoring harus menerapkan kaidah keteknikan yang baik dan mempunyai kemampuan untuk: a. mengumpulkan rona lingkungan awal pada lokasi penyimpanan sebelum injeksi Emisi Karbon dimulai; b. memantau fasilitas injeksi Emisi Karbon, tempat penyimpanan termasuk aliran Emisi Karbon, dan lingkungan sekitar; c. membandingkan hasil pemantauan dengan rona lingkungan awal lokasi penyimpanan; d. membandingkan perilaku sebenarnya dari Emisi Karbon di Zona Target Injeksi dengan hasil pemodelan; dan e. mendeteksi kemungkinan terjadinya Kebocoran atau pergerakan Emisi Karbon yang tidak sesuai rencana untuk: 1. menilai besaran Kebocoran; 2. mendeteksi efek yang merugikan lingkungan sekitar; 3. menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan; dan 4. menilai efektivitas tindakan perbaikan.
Your Correction