Correct Article 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Biaya yang digunakan untuk kegiatan penutupan CCS atau CCUS oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) termasuk biaya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dibebankan kepada Kontraktor dan diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasi.
Your Correction
