Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Penutupan penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf i dilakukan dalam hal:
a. kapasitas penyimpanan pada Zona Target Injeksi sudah penuh;
b. tidak terdapat lagi Emisi Karbon yang diinjeksikan;
c. jangka waktu Kontrak Kerja Sama akan berakhir dan tidak dilanjutkan pengelolaannya;
d. terjadi kondisi tidak aman; atau
e. keadaan kahar yang menyebabkan penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagai pilihan terbaik.
(2) Kategori keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama.
Your Correction
