Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dapat memanfaatkan fasilitas operasi penyelenggaraan CCS atau CCUS yang dioperasikan Kontraktor, sepanjang fasilitas memenuhi kelayakan:
a. teknis;
b. keekonomian; dan
c. keamanan operasi.
(2) Pemanfaatan oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
