Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Kontraktor dapat menginjeksikan dan menyimpan Emisi Karbon yang dihasilkan Pihak Ketiga di Wilayah Kerjanya.
(2) Injeksi dan penyimpanan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan Pihak Ketiga.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mempertimbangkan aspek:
a. teknis;
b. pengurangan Emisi Karbon;
c. keekonomian; dan
d. keamanan operasi penyelenggaraan CCS atau CCUS.
(4) Kontraktor menyampaikan konsep perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada SKK Migas atau BPMA untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pertimbangan dan persetujuan SKK Migas atau BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dalam suatu pedoman tata kerja.
Your Correction
