Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk rencana pengembangan lapangan yang pertama kali atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a: a. Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan dari Kontraktor berdasarkan pertimbangan dari SKK Migas; dan b. khusus di wilayah kewenangan Aceh, Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan dari Kontraktor setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh berdasarkan pertimbangan dari BPMA. (2) Untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf a, SKK Migas atau BPMA dapat menyetujui atau menolak usulan dari Kontraktor. (3) Dalam hal Menteri, SKK Migas, atau BPMA menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kontraktor melaksanakan kegiatan CCS atau CCUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Your Correction