Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. geologi; b. geofisika; c. reservoir; d. operasi pengangkutan, penyimpanan, dan injeksi termasuk pemanfaatan untuk kegiatan CCUS; e. keekonomian; f. keteknikan; g. keselamatan dan lingkungan; h. evaluasi dan mitigasi risiko; dan i. Monitoring dan MRV. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh kelayakan rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sesuai standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik. (3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. estimasi kapasitas penyimpanan Emisi Karbon yang dilakukan melalui pemodelan statis dan dinamis pada Zona Target Injeksi; b. kedalaman dan ketebalan Zona Target Injeksi; c. konduktivitas hidrolik Zona Target Injeksi; d. komposisi Emisi Karbon dan dampaknya terhadap Zona Target Injeksi; e. integritas lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap, dan perangkap geologi yang memuat paling sedikit: 1. batas tertinggi tekanan injeksi di lubang sumur yang tidak melampaui batas tekanan rekah formasi (fracture gradient/minimum insitu stress); dan 2. studi geomekanika dan geokimia batuan. f. Integritas Sumur pada sumur injeksi, sumur produksi, sumur pengawasan, dan/atau sumur tinggal (abandoned well) di sekitarnya yang berpotensi menjadi sumber Kebocoran Emisi Karbon; g. laju alir dan tekanan injeksi; h. jangka waktu injeksi; i. desain dan rencana pelaksanaan pengeboran sumur injeksi; j. kenaikan tekanan Zona Target Injeksi akibat kegiatan injeksi; k. kebutuhan dan spesifikasi fasilitas permukaan untuk kegiatan operasi injeksi; l. integritas fasilitas permukaan yang diperlukan; m. pemodelan dinamis sebaran Emisi Karbon selama dan setelah periode tertentu injeksi; n. estimasi peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi untuk hasil kegiatan CCUS; o. estimasi pengurangan Emisi Karbon; p. analisis keekonomian; q. penilaian dan mitigasi risiko untuk penyimpanan jangka panjang termasuk dampak lingkungan, sosial, dan keterlibatan publik; r. rencana pemanfaatan kapasitas penyimpanan Emisi Karbon; dan s. rencana Monitoring dan MRV yang memuat tahap persiapan kegiatan sampai dengan setelah penutupan kegiatan CCS atau CCUS, yang disusun sesuai standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik. (4) Sumur injeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf i terdiri atas: a. sumur baru yang khusus diperuntukkan sebagai sumur injeksi; atau b. sumur lama yang dikonversikan menjadi sumur injeksi.
Your Correction