Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Penginjeksian dan penyimpanan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan proses injeksi Emisi Karbon ke dalam Zona Target Injeksi sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
(2) Zona Target Injeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. reservoir pada lapangan Minyak dan Gas Bumi;
b. reservoir Minyak dan Gas Bumi non konvensional;
c. Akuifer Asin; atau
d. lapisan batubara untuk kegiatan GMB.
(3) Kegiatan penginjeksian dan penyimpanan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Kontraktor di Wilayah Kerja dalam masa Eksploitasi.
Your Correction
