Correct Article 58
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Dalam hal terdapat potensi pemanfaatan Depleted Reservoir sebagai lokasi penyimpanan Emisi Karbon dari Kontraktor lain dan kegiatan CCS menjadi kegiatan utama karena produksi Minyak dan Gas Bumi menurun, Kontraktor dapat mengajukan usulan pemanfaatan Depleted Reservoir untuk kegiatan CCS dengan
mengajukan rencana pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
