Correct Article 49
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Prosedur tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:
a. upaya penanggulangan atas keadaan darurat yang telah teridentifikasi;
b. sistem pelaporan kepada Pemerintah Pusat; dan
c. koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
(2) Prosedur tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimutakhirkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
