Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
a. menyampaikan informasi calon peserta yang memenuhi kriteria; dan
b. menyampaikan informasi kesesuaian atau ketidaksesuaian peserta.
(3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, lurah, camat atau Dinas secara:
a. langsung;
b. melalui aplikasi; dan/atau
c. melalui media sosial.
Your Correction
