Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. menyampaikan informasi calon peserta yang memenuhi kriteria; dan b. menyampaikan informasi kesesuaian atau ketidaksesuaian peserta. (3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, lurah, camat atau Dinas secara: a. langsung; b. melalui aplikasi; dan/atau c. melalui media sosial.
Your Correction