Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain : a. penyebaran kuesioner; b. kunjungan; dan/atau c. rapat koordinasi. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction