Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk antara lain :
a. penyebaran kuesioner;
b. kunjungan; dan/atau
c. rapat koordinasi.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
