Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas melakukan pembayaran Iuran peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan penetapan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Besaran Iuran yang dibayarkan untuk setiap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JKK sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan; dan b. JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) setiap bulan. (3) Pembayaran Iuran Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap bulan, atau sesuai periode yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Pembayaran Iuran peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada APBD.
Your Correction