Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN
Current Text
(1) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Dinas melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data:
a. pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim;
b. data terpadu kesejahteraan sosial;
c. registrasi sosial ekonomi; dan/atau
d. data tunggal sosial ekonomi nasional.
(3) Dinas dalam melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan:
a. berusia di atas 60 (enam puluh) tahun;
b. penyandang disabilitas; dan/atau
c. sudah berkeluarga dan masih memiliki tanggungan yang tinggal serumah.
Your Correction
