Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN DAN MISKIN
Current Text
(1) Pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, antara lain:
a. petani;
b. peternak, pembudidaya ikan atau pengolah ikan;
c. buruh harian;
d. buruh cuci;
e. pelaku usaha mikro, pedagang kaki lima, pedagang keliling, atau pedagang pasar;
f. pengemudi angkutan umum;
g. pengemudi rental;
h. pengemudi ojek;
i. juru parkir; dan
j. pemulung sampah.
(2) Pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. warga Daerah;
b. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun;
c. bekerja di sektor informal;
d. berpenghasilan di bawah upah minimum Daerah;
e. rentan jatuh miskin, apabila mengalami musibah, gejolak ekonomi, risiko kerja dan/atau risiko sosial;
f. terdaftar dalam pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, data terpadu kesejahteraan sosial, registrasi sosial ekonomi, dan/atau data tunggal sosial ekonomi nasional;
g. melakukan kegiatan usaha atau memiliki pekerjaan; dan
h. tidak menerima bantuan iuran Peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBD Provinsi dan APBD.
Your Correction
