Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Current Text
(1) Penerimaan pengaduan meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen pengaduan, registrasi, serta pemberian tanggapan kepada pelapor.
(2) Penelaahan dan pengklasifikasian terdiri dari identifikasi masalah, pemeriksaan substansi pengaduan, klarifikasi, evaluasi bukti, dan seleksi.
(3) Penyelesaian pengaduan meliputi penyampaian penyelesaian kepada pejabat terkait di lingkungan Penyelenggara, penyampaian informasi kepada pelapor, pelapor tindak lanjut, dan pengarsipan.
Your Correction
