Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana MPP. (2) Untuk kebutuhan pendukung sarana dan prasarana disediakan oleh Penyelenggara sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Your Correction