Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Current Text
(1) Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan MPP yaitu pegawai DPMPTSP dan pegawai dari Penyelenggara yang bergabung dalam MPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perwakilan Penyelenggara MPP sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu pelaksana pelayanan yang ditempatkan untuk melaksanakan pelayanan di MPP berdasarkan penetapan atau penugasan dari masing- masing pimpinan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pergantian, penambahan atau pengurangan pelaksana pelayanan pada MPP dapat dilaksanakan pimpinan yang bersangkutan setelah disampaikan kepada pengelola MPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana pelayanan yang ditempatkan di MPP selain pegawai DPMPTSP, administrasi kepegawaiannya tetap menjadi tanggung jawab masing-masing Penyelenggara.
(5) DPMPTSP dapat memfasilitasi:
a. penyediaan pengelola data layanan;
b. teknisi teknologi informasi;
c. teknisi listrik dan jaringan;
d. tenaga pemeliharaan fasilitas MPP;
e. petugas informasi;
f. unit penanganan pengaduan;
g. petugas keamanan;
h. petugas parkir; dan
i. fasilitas lainnya sesuai kebutuhan.
Bagian…
Your Correction
