Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Current Text
(1) Dalam melakukan pengendalian MPP, Pengelola MPP menyusun tata tertib pengelolaan operasional MPP dengan Keputusan Kepala DPMPTSP.
(2) Waktu pelayanan MPP adalah sebagai berikut:
a. Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib, istirahat pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib.
b. Jumat: Pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, istirahat pukul 12.00 Wib sampai dengan 13.30 Wib.
(3) Penyelenggara dapat mengajukan perubahan jadwal waktu pelayanan dengan persetujuan dari Pengelola MPP.
Your Correction
