Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan MPP dibebankan kepada Penyelenggara MPP yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan yang terkait dengan pelaksana fungsi pelayanan pada Gerai Pelayanan oleh organisasi Penyelenggara yang tergabung dalam MPP menjadi tanggung jawab organisasi Penyelenggara pada MPP.
Your Correction
