Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK KOTA PADANG PANJANG
Current Text
Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini sebagai berikut:
a. lokasi, logo, dan motto MPP:
b. pelaksanaan;
c. mekanisme pelayanan;
d. sumber daya manusia;
e. pengukuran kepuasan masyarakat;
f. pendanaan;
g. sarana dan prasarana;
h. mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat; dan
i. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
