Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame yaitu NSR. (2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. (3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menambahkan NJOR dengan NSPR, dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, ukuran penyediaan Reklame. (4) Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan berdasarkan penambahan NJOR dengan NSPR.
Your Correction