Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pajak Reklame yaitu semua Penyelenggaraan Reklame. (2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Reklame papan billboard/videotron/megatron; b. Reklame kain; c. Reklame melekat/striker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame film/slide; dan i. Reklame peragaan. (3) Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. Penyelenggaraan… a. Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan rekalmenya diatur dengan Panjang atau lebarnya tidak melebihi atau sama dengan 70 cm (tujuh puluh sentimeter); d. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah; e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan f. Reklame yang diselenggarakan untuk kepentingan pendidikan yang tidak disertai dengan iklan komersil. (4) Subjek Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. (5) Wajib Pajak Reklame yaitu orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
Your Correction