Article I
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi {Lembaran Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi sumatera utara Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2AL7 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi (Lembaran Daerah provinsi sumatera utara Tahun 2Afi Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.