Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan anggararr pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2023, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD.
(21 Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atanu kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. kerusakan sarana/prasar€rna yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanjayang bersifat wajib;
c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan / atau
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Your Correction
