Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 7. 860. 920. 5O3. 3O8, 0O, yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; d. belanja bantuan sosial. {21 Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 3. 57 1 .4 I 3.67 5.7 O2,OO . (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 2. 350 .5L3.226. O49,OO. (4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 1.9 15.484.00 1 .557,00. (5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.23.5O9.600.000,00. Pasal9 (1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 3. 266. 1 44. 3O0 .642,00, yang terdiri atas: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal gedung dan bangunan; d. belanja modal jal"o, jaringan dan irigasi; e. belanja modal aset tetap lainnya. (21 Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a direncanakan sebesar Rp. 1 65. 77 O.430 .420,00. (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 2 73. 068. 5 1 9. 0 7 6,00 . (4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 1 .033.095 .3 14.926,04. (5) Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d direncanakan sebesar Rp. I . 763.078.803. 062,00. (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.3 1 . 1 3 1.233. 1 58,00.
Your Correction