Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp.7.857.572.685.351,0O, yang terdiri atas : a. p{ak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; {21 Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.7. I38.L47 .932.329,OO. (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b d.irencanakan sebesar Rp. 4O. 47 7 .97 I .540, OO. t4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat tU huruf c direncanakan sebesar Rp.354.759.99 L.47 6,OA. (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.324.L86.782.OO6,O0.
Your Correction