Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.13.458.522.513.391,O0 yang bersumber dari : a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction