Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata cara: a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data; b. dalam rangka persetujuan Gubernur, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis; c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Gubernur dapat menyetujui dan/atau MENETAPKAN Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan; d. proses persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 56; e. Pengelola Barang melaksanakan hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). (2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara: a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang; b. dalam rangka persetujuan Gubernur, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66; c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya; d. proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; e. Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f. Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Your Correction