Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tukar-Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Gubernur; b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau c. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penetapan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Gubernur sesuai batas kewenangannya. (3) Tukar-Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Your Correction