Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tukar-Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; b. untuk optimalisasi Barang Milik Daerah; dan c. tidak tersedia dana dalam APBD. (2) Tukar-Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pihak: a. Pemerintah Pusat; b. pemerintah daerah lainnya/desa; c. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara; atau d. swasta.
Your Correction