Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Your Correction