Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penjualan; b. Tukar-Menukar; c. hibah; atau d. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Your Correction