Correct Article 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh:
a. Pejabat Penatausahaan Barang terhadap tanah dan/atau bangunan; dan
b. Pengguna Barang terhadap barang selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
