Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Kepala Biro dan Kepala UPT adalah unit kerja dalam lingkungan Pemerintah Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan yang dipimpinnya.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai BLUD mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai Pengguna Barang.
(3) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan Barang Milik Daerah untuk unit kerja yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
g. menyerahkan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak Lain kepada Pengguna Barang;
h. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Pengguna Barang;
i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan
j. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang.
Your Correction
