Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab: a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah; c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur; d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah; e. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur atau DPRD; f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah; dan g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.
Your Correction