Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 95

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. pemanfaatan yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Gubernur dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Gubernur, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari pemanfaatan; dan 2. laporan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. b. Tukar-Menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar- Menukar dengan ketentuan: 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling sedikit sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar-Menukar tersebut. (2) Gubernur dapat menerbitkan persetujuan penghapusan yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. (3) Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam pemanfaatan atau Tukar-Menukar tersebut.
Your Correction