Correct Article 77
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. keputusan dan/atau laporan penghapusan dari Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; dan
b. Keputusan Gubernur, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
Your Correction
