Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam Penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. (2) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan dari Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur. (3) Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan dari Gubernur dan dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Barang. (4) Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan penghapusan dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Barang Milik Daerah yang dihapuskan karena: a. pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; b. pemindahtanganan; atau c. pemusnahan. (5) Gubernur dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan Barang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang. (6) Pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaporkan kepada Gubernur.
Your Correction