Correct Article 71
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal:
a. Barang Milik Daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan;
atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
