Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Milik Daerah dapat dilakukan pengalihan status penggunaan. (2) Pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. inisiatif dari Gubernur; dan b. permohonan dari Pengguna Barang lama.
Your Correction