Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Barang Milik Daerah dapat dilakukan pengalihan status penggunaan.
(2) Pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif dari Gubernur; dan
b. permohonan dari Pengguna Barang lama.
Your Correction
