Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan status penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Barang Milik Daerah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atau dengan nilai tertentu.
(3) Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
