Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap Barang Milik Daerah berupa: a. barang persediaan; b. kontruksi dalam pengerjaan; c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; dan d. Aset Tetap Renovasi (ATR). (2) Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan. (3) Pengguna Barang wajib menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang, kepada Gubernur melalui Pengelola Barang. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tanah dan/atau bangunan tersebut telah direncanakan untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur. (5) Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang kepada Gubernur, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. (6) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan atau tidak dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut penetapan status penggunaannya oleh Gubernur. (7) Tata cara pengenaan sanksi kepada Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (8) Gubernur MENETAPKAN Barang Milik Daerah yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain. (9) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan: a. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi Perangkat Daerah bersangkutan; b. hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau c. laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber lain. (10) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan status penggunaan; b. pemanfaatan; atau c. pemindahtanganan. (11) Tata cara pelaksanaan penggunaan Barang Milik Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction