Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan Barang Milik Daerah yang ada. (2) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Daerah. (3) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dasar bagi Perangkat Daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran. (4) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada: a. standar barang; b. standar kebutuhan; dan/atau c. standar harga. (5) Standar barang dan standar kebutuhan untuk Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Gubernur, setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. (6) Penetapan standar kebutuhan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. (7) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction