Correct Article 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
Keputusan Komisaris diambil dalam rapat Komisaris.
Dalam keadaan tertentu, keputusan Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Komisaris sepanjang seluruh anggota Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
Dalarn setiap rapat anggota Kornisaris dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, terrnasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris.
(11 t2)
(3)
(1) 12) i3)
Your Correction
