Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Komisaris dibebankan kepada Perseroda dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perseroda.
Your Correction