Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Komisaris dibebankan kepada Perseroda dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perseroda.
Your Correction
