Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
Komisaris dapat mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh Perseroda.
Thgas Sekretaris sebagaimalla dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Komisaris.
Pengangkatan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perseroda.
Your Correction
