Correct Article 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
Daiam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a" tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan, negara, dan/atau daerah;
d. dinyatakan bersalah d.engan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
(3)
(4) (s)
(1)
(2)
_26_
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perseroda
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
Your Correction
