Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daiam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan: a" tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan, negara, dan/atau daerah; d. dinyatakan bersalah d.engan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; (3) (4) (s) (1) (2) _26_ f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perseroda (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
Your Correction