Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumatera Utara
Current Text
(1) Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, Badan Usaha Milik Negara, danlatau Badan Usaha Milik Swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undang an; dan I atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu- waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai Komisaris, jabatan yang bersangkutan sebagai Komisaris dinyatakan berakhir.
Your Correction
